Monday, June 23, 2025

Pria Tulungagung Gadaikan Motor Demi Utang: Kisah Teganya

Share

Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Tulungagung, dimana seorang pria ditangkap karena menggadaikan motor milik calon menantunya. Tersangka, yang memiliki inisial ES (49) dan beralamat di Desa Samar Kecamatan Pagerwojo, melakukan tindakan tersebut karena terlilit hutang. Akibat perbuatannya, tersangka kini telah ditahan oleh Unit Reskrim Polsek Pagerwojo.

Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, korban adalah tunangan anak tirinya. Hubungan antara korban dan tersangka sudah mencapai tahap pertunangan. Insiden ini berawal ketika korban menukarkan kendaraannya dengan anak tirinya pada bulan September tahun sebelumnya. Setelah pulang, korban dijemput oleh tunangannya namun dengan menggunakan motor yang berbeda. Setelah ditanya, tunangan korban mengatakan bahwa motor korban dipakai oleh ayah tirinya.

Setiap kali bertemu, korban selalu menanyakan keberadaan motor miliknya namun tidak pernah mendapat jawaban pasti. Akhirnya, korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di rumahnya. Tersangka mengaku telah menggadaikan motor korban di wilayah Kediri dengan harga Rp 5 juta.

Atas tindakannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP yang mengancam hukuman pidana selama 4 tahun. Dari pengakuan tersangka, motor korban telah digadaikan dengan nilai tersebut di wilayah Kediri. Kejadian ini memberikan pelajaran bahwa tindakan di luar batas hukum tidak akan luput dari tindakan tegas yang diberikan oleh pihak berwajib.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita