Thursday, June 19, 2025

Polda Jatim Ungkap Sindikat Suntikan Gas LPG dari Malang

Share

Sindikat penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang beroperasi di Ngantang, Kabupaten Malang telah berhasil dibongkar oleh Polda Jatim. Empat tersangka yang terlibat dalam praktik ilegal ini, yaitu RH sebagai pemilik usaha, PY, TL, dan RN sebagai pelaku penyuntikan gas, telah berhasil diamankan. Mereka bekerja sama dalam menyuntikkan gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg untuk dijual kembali. Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan alat bernama pen untuk menyuntikkan gas dan mampu memproduksi hingga 50 tabung 12 kg dalam sehari.

Pelaku telah melakukan praktik ilegal ini selama empat bulan dan berhasil mengantongi keuntungan mencapai Rp384 juta. Padahal, gas yang disuntikkan tersebut adalah subsidi dari negara yang seharusnya digunakan untuk masyarakat kurang mampu. Penyimpangan subsidi energi seperti ini sangat merugikan negara dan merampas hak rakyat. Selain itu, tindakan ini juga membahayakan karena tidak memenuhi standar keselamatan yang berlaku dan dapat menyebabkan kecelakaan akibat kebocoran gas.

Kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik penyalahgunaan distribusi energi seperti ini demi melindungi masyarakat dan menghentikan kerugian negara. Kasus ini merupakan tambahan dari daftar panjang praktik penyimpangan subsidi energi yang telah terjadi sebelumnya. Itulah mengapa penegakan hukum sangat penting dalam menindak para pelaku penyalahgunaan gas LPG bersubsidi ini.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita