Thursday, June 19, 2025

Tahun Ajaran Baru: Cara Perekaman e-KTP Untuk Anak Usia 16 Tahun

Share

Menyambut tahun ajaran baru, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Padang Panjang mengajak para siswa untuk memperbarui data pendidikan dan melakukan perekaman biometrik untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Kabid Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Rimanita Erizon, mengimbau siswa yang berusia 16 tahun ke atas untuk segera melakukan perekaman biometrik KTP-el. Meskipun KTP-el baru akan dicetak ketika siswa genap berusia 17 tahun, proses perekaman ini bertujuan untuk mempercepat penerbitan KTP-el dan mendukung validitas data kependudukan serta persiapan administrasi ke depan. Proses perekaman cukup mudah, siswa hanya perlu membawa Kartu Keluarga (KK) dan datang langsung ke kantor Dukcapil tanpa ada biaya tambahan.

Selain perekaman biometrik, Dukcapil juga mengimbau siswa untuk memperbarui data pendidikan mereka. Hal ini penting untuk menjaga akurasi data, mempermudah akses layanan pendidikan dan bantuan sosial, serta mendukung perencanaan pembangunan di sektor pendidikan. Untuk memperbarui data pendidikan, siswa cukup membawa KK lama dan melampirkan dokumen pendukung seperti rapor, surat keterangan sekolah, atau bukti kenaikan kelas. Proses pembaruan bisa dilakukan langsung di kantor Dukcapil atau melalui layanan online jika tersedia.

Semua kegiatan ini sejalan dengan peraturan yang berlaku, antara lain UU No. 24 Tahun 2013, Permendagri No. 108 Tahun 2019, dan Permendagri No. 76 Tahun 2015 yang mengatur tata kelola administrasi kependudukan. Dengan demikian, siswa diharapkan untuk proaktif dalam memperbarui data pendidikan dan melakukan perekaman biometrik KTP-el sesuai dengan tata cara yang berlaku.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita