Monday, June 23, 2025

Sekapan di Kedung Anyar Surabaya: Polisi Selamatkan 7 Korban, Sita 9 Paspor

Share

Polisi menetapkan 3 tersangka berinisial Rangga, Iin, dan Sulastri sebagai pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) setelah melakukan penyekapan di sebuah rumah di Jalan Kedung Anyar 2, Sawahan. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, mengungkapkan bahwa jaringan TPPO ini terbongkar setelah dua korban melaporkan ke command center setelah disekap selama 2 hari. Selain itu, polisi menemukan 5 korban lainnya di sebuah kamar hotel di Sedati, Sidoarjo yang hendak diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja tanpa mengetahui pekerjaan yang akan dilakukan di sana. Ketiga tersangka menjanjikan upah hingga Rp 8 juta per bulan kepada korban dan mengisolasi mereka, melarang komunikasi dengan pihak luar serta merampas handphone korban. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam bisnis ini, mulai dari mencari tenaga kerja, menyiapkan tempat isolasi, hingga mengurus administrasi seperti paspor. Mereka dijerat dengan pasal 2, 10, dan 11 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 15 tahun.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita