Indonesia Corruption Watch (ICW) telah menyerukan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelidiki secara menyeluruh kasus dugaan korupsi dalam program anggaran Rp 9,9 triliun dari Kemendikbudristek selama periode 2019-2023. ICW menekankan pentingnya tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memeriksa para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang terlibat. Selain itu, ICW juga menekankan perlunya pertanggungjawaban hukum dari Nadiem Makarim yang menjabat sebagai mendikbudristek saat itu, bukan hanya membidik staf ahli menteri.
Sejak perkara ini naik ke tingkat penyidikan, Jampidsus telah menyasar tiga staf khusus dan tim teknis yang merupakan lingkaran terdekat Menteri Nadiem, yaitu Fiona Handayani (FH), Juris Stan (JS), dan Ibrahim Arif (IA). Bahkan, penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah dan apartemen ketiga staf khusus tersebut serta melarang mereka meninggalkan tempat pada Kamis (5/6/2025).
Meskipun demikian, Nadiem Makarim sendiri sebagai menteri dan pengguna anggaran belum pernah diperiksa oleh penyidik. ICW menyoroti bahwa staf khusus sebenarnya tidak memiliki wewenang langsung dalam proses pengadaan di kementerian dengan nilai di atas Rp 200 juta, yang seharusnya menjadi kewenangan PPK. Lebih lanjut, ICW menegaskan bahwa peran Nadiem sebagai menteri juga patut diperiksa karena dia adalah otoritas tertinggi di Kemendikbudristek yang menandatangani spesifikasi laptop chromebook yang menjadi fokus program digitalisasi pendidikan.
Dari penelusuran ICW, ditemukan beberapa kejanggalan terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek yang melibatkan pengadaan laptop chromebook. Walau begitu, upaya pemeriksaan serta keterlibatan Nadiem dalam program tersebut masih menjadi sorotan utama yang perlu ditindaklanjuti secara tuntas.