Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota telah berhasil menangkap seorang pelaku penjualan minuman keras ilegal di Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, setelah menerima laporan dari masyarakat. Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima tentang kegiatan penjualan miras ilegal di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pulorejo. Tindakan razia yang dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Anang Leo Afera berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (38) yang merupakan warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Dari tangan pelaku, petugas menyita 50 botol miras jenis arak Bali. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Mojokerto Kota. Kasi Humas juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan atau mengetahui adanya penjualan miras ilegal melalui call center Polri di nomor 110.
Pelaku penjualan miras ilegal ini terancam dijerat dengan Pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polres Mojokerto Kota dalam memerangi peredaran miras dan narkoba di wilayah hukum mereka.