Kasus kredit fiktif yang melibatkan BRI Unit Pasar Pon di Ponorogo menyisakan kekecewaan bagi para korban, termasuk seorang pemuda berinisial AB dari Kecamatan Jetis. AB merasa curiga setelah melihat saldo rekeningnya berkurang selama tiga bulan berturut-turut, mulai dari Desember 2024 hingga Februari 2025. Meskipun pada awalnya ia menganggap hal itu hanya kesalahan sistem, kecurigaannya semakin bertambah setelah menemukan pemotongan saldo secara otomatis tanpa izin sebesar Rp960 ribu, Rp400 ribu, dan Rp960 ribu pada bulan-bulan tersebut. AB tidak pernah melakukan pinjaman atau memberikan izin autodebit, sehingga potongan dana sebesar Rp2,3 juta tersebut menimbulkannya kebingungan.
Setelah melaporkan kejadian ini ke Kantor Cabang BRI Ponorogo dan mendapatkan pengembalian dana yang telah dipotong, AB masih diminta untuk melaporkan kasus ini ke BRI Unit Pasar Pon. Selang beberapa waktu kemudian, AB baru mengetahui bahwa namanya terlibat dalam pengajuan kredit fiktif oleh mantan mantri bank berinisial SPP setelah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo sebagai saksi.
Kasus ini semakin memanas setelah Kejaksaan Negeri menetapkan SPP sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif setelah menyimpulkan pemeriksaan dan menemukan dua alat bukti kuat. Selain menimbulkan kerugian finansial pada korban, kasus kredit fiktif ini juga menggugah keprihatinan masyarakat terkait keamanan dan kepercayaan dalam layanan perbankan di Indonesia. SPP yang baru ditetapkan sebagai tersangka juga masih harus menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan dimintai pertanggungjawaban terkait perbuatannya.