PT Affan Technology Indonesia (Parto.id) memberikan dukungan penuh terhadap Perpres 46 Tahun 2025 sebagai langkah strategis dalam memperkuat digitalisasi pengadaan barang dan jasa, serta memberdayakan UMKM dan desa untuk mempercepat transformasi ekonomi nasional.
Sebagai marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah yang merupakan mitra resmi Toko Daring LKPP RI, PT Affan Technology Indonesia (Parto.id) mengapresiasi penerbitan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi baru ini menjadi tonggak dalam memperkuat ekosistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang inklusif, transparan, dan berbasis teknologi.
Dalam implementasinya, konsep “toko daring” berubah menjadi “E-marketplace” atau “lokapasar” yang menjadi bagian integral dari katalog elektronik sebagai landasan pengadaan digital. Perubahan ini menunjukkan evolusi platform digital seperti Parto.id sebagai pasar digital yang menghubungkan langsung penjual dan pembeli dalam ekosistem yang dinamis.
Kepala LKPP RI, Bapak Hendrar Prihadi, memberikan apresiasi terhadap peran Parto.id dalam memperkuat ekosistem pengadaan berbasis digital dan mendukung UMKM untuk terlibat dalam sistem pengadaan nasional yang semakin maju dan inklusif. Kolaborasi dengan marketplace seperti Parto.id dianggap penting sebagai opsi belanja pemerintah dan dukungan bagi pelaku ekonomi lokal, terutama di daerah terpencil.
Parto.id berkomitmen untuk selaras dengan ketentuan baru yang diatur dalam Perpres 46 Tahun 2025, serta merencanakan pelatihan dan pengembangan fitur guna mendukung pelaku usaha dan pemerintah daerah dalam proses digitalisasi. Melalui sinergi ini, diharapkan dapat mempercepat proses digitalisasi, memperluas akses pasar, dan memperkuat keberlanjutan ekonomi lokal sesuai dengan visi pemerintah dalam membangun ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.