Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi kripto di Indonesia telah mencapai Rp 35,61 triliun pada bulan April 2025, mengalami peningkatan dari bulan sebelumnya yang mencapai Rp 32,45 triliun. Saat ini, jumlah aset kripto yang terdaftar di Indonesia telah mencapai 1.444 jenis. Jumlah investor kripto juga mengalami peningkatan menjadi 14,16 juta pada bulan April 2025, naik dari 13,71 juta pada bulan sebelumnya.
Sementara itu, Indodax mencatat volume transaksi sebesar Rp 15,24 triliun pada bulan April 2025, yang menyumbang sekitar 42,83 persen dari total transaksi nasional. Antony Kusuma, Vice President Indodax, menyatakan bahwa pertumbuhan ini menunjukkan kedewasaan pasar kripto Indonesia dan semakin dipercayainya oleh masyarakat. Dia menegaskan bahwa peningkatan jumlah aset dan investor merupakan hasil dari pemahaman yang semakin dalam terhadap potensi aset digital sebagai instrumen investasi yang valid dan terintegrasi dalam ekosistem keuangan modern.
Peningkatan minat dalam diversifikasi investasi menunjukkan kesiapan pasar dalam menghadapi inovasi, sementara meningkatnya jumlah investor menandakan pergeseran paradigma masyarakat yang mulai melihat kripto sebagai bagian dari strategi keuangan jangka panjang, bukan sekadar spekulasi.