Thursday, June 19, 2025

Sidang Gugatan UU TNI ke Tahap Pleno Lanjutan: MK Putuskan Lima Kasus

Share

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang pleno lanjutan untuk lima perkara uji formal terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Sidang pleno tersebut akan membahas Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, Nomor 56/PUU-XXIII/2025, Nomor 69/PUU-XXIII/2025, Nomor 75/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 81/PUU-XXIII/2025. Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa perkara-perkara tersebut akan dibawa ke tahap sidang pleno lanjutan untuk mendengarkan keterangan pemerintah, Presiden, dan pihak lain yang dianggap relevan oleh Mahkamah. Sidang tersebut dijadwalkan pada Senin, 23 Juni 2025.

Kelima perkara yang akan disidangkan tersebut masih merupakan bagian dari uji formal UU TNI yang belum diputuskan gugur. Para pemohon termasuk mahasiswa dari berbagai universitas seperti Universitas Indonesia, Universitas Diponegoro, Universitas Padjadjaran, Universitas Gadjah Mada, dan yayasan serta perkumpulan aktivis. Pada Kamis sebelumnya, MK telah menolak lima perkara uji formal terkait UU TNI karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Kelima perkara tersebut adalah Nomor 55/PUU-XXIII/2025, Nomor 58/PUU-XXIII/2025, Nomor 66/PUU-XXIII/2025, Nomor 79/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 74/PUU-XXIII/2025. Referensi: Antara

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita