Monday, June 23, 2025

Penyedia Rekening Judi Online Kamboja Diadili PN Surabaya

Share

Diduga terlibat dalam jaringan judi online yang dikendalikan dari Kamboja, Sutikno diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Perannya adalah sebagai penyedia rekening untuk transaksi judi online. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dila Rahmawati mengungkapkan bahwa Sutikno bekerja sama dengan seorang warga negara asing bernama Roy yang mengelola bisnis judi online di Kamboja. Terdakwa diminta menyediakan rekening dari orang lain dengan imbalan Rp500 ribu per rekening.

Seluruh kegiatan ini terkuak setelah tim Subdit II Direktorat Reserse Siber Polda Jatim menemukan website berjudi yang menyamar sebagai situs SMA pada 20 November 2024. Penyidik Emeraldo Candra Caniago melakukan penyamaran dengan mentransfer uang ke rekening atas nama Aviv Merdeka Utomo yang terhubung dengan terdakwa. Dari hasil penyelidikan, rekening tersebut diserahkan oleh Aviv kepada Sutikno. Polisi kemudian menangkap Sutikno di Malang pada 24 November 2024 dan menyita sejumlah kartu debit, buku tabungan, serta dua unit ponsel yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

JPU menuduh terdakwa sesuai dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta. Selama persidangan, tiga saksi dari kepolisian dihadirkan untuk memberikan kesaksian yang mendukung, yakni Emeraldo Candra Caniago, Agus Harry Mahardianto, dan Arif Wicaksono. Mereka membenarkan bahwa Sutikno bertindak sebagai pengepul rekening untuk bandar judi online bernama Roy di Kamboja.

Terdakwa Sutikno tidak membantah kesaksian dari tiga saksi tersebut. Dalam persidangan, dia mengaku menerima imbalan Rp500 ribu untuk setiap rekening yang diserahkan kepada Roy.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita