Setiap perayaan Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan dan kepedulian sosial. Ibadah ini menjadi momentum untuk mempererat solidaritas antarumat, terutama melalui pembagian daging kepada mereka yang membutuhkan. Selain dagingnya, kulit hewan kurban juga menyimpan potensi besar yang sering kali belum dimanfaatkan secara optimal. Padahal, jika diolah dengan baik, kulit tersebut dapat menjadi bahan baku berbagai produk bernilai ekonomi tinggi seperti kerajinan tangan, alas kaki, hingga produk fesyen.
Pemanfaatan kulit hewan kurban sangat beragam dan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Salah satunya adalah sebagai bahan baku industri kulit. Kulit hewan kurban seperti sapi, kambing, dan domba dapat diolah menjadi berbagai produk kulit seperti tas, sepatu, sabuk, dompet, dan barang fashion lainnya. Selain itu, kulit juga dapat digunakan dalam pembuatan barang keras seperti sarung pisau dan tas penyimpan senjata.
Selain itu, beberapa jenis alat musik tradisional menggunakan kulit hewan kurban sebagai bahan pembuatan membran untuk menghasilkan suara khas. Penggunaan kulit hewan kurban juga dapat diperluas ke pembuatan perlengkapan rumah tangga seperti kantung air, terpal, timba, dan alas duduk. Dalam aspek ekonomi, pemanfaatan kulit hewan kurban dapat memberikan sumber pendapatan tambahan bagi masyarakat, meningkatkan lapangan kerja, serta membantu pengelolaan limbah organik untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Dari perspektif hukum Islam, pengelolaan kulit hewan kurban memiliki ketentuan tersendiri. Mayoritas ulama sepakat bahwa menjual kulit hewan kurban untuk kepentingan pribadi tidak diperbolehkan, namun dapat diterima jika hasil penjualannya disedekahkan atau digunakan untuk kepentingan umum seperti mendukung pelaksanaan ibadah kurban. Pengelolaan yang tepat dan sesuai dengan prinsip syariah dapat menjadikan pemanfaatan kulit hewan kurban sebagai bagian dari tradisi yang berkelanjutan dan memberikan manfaat luas bagi umat. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung perekonomian lokal dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip agama.