Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sedang fokus mengungkap kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak yang terjadi pada masa kepemimpinan Bupati Blitar, Rini Syarifah atau Mak Rini. Sebanyak 5 tersangka telah ditetapkan dalam kasus tersebut, salah satunya adalah kakak kandung Mak Rini, yakni Muhammad Muchlison. Menurut penjelasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Muhammad Muchlison diduga menerima uang sebesar Rp.1,1 miliar dari proyek DAM Kali Bentak.
Selain kakak kandung Mak Rini, Muhammad Muchlison juga merupakan bagian dari Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar ketika Mak Rini menjabat. Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar terus bergerak dengan memeriksa anggota TP2ID lainnya, seperti Adib Muhammad Zulkarnain atau Gus Adib. Gus Adib sendiri adalah pria asal Tulungagung yang menjabat sebagai anggota TP2ID pada masa pemerintahan Mak Rini.
Meskipun telah dipanggil untuk diperiksa, Gus Adib masih berstatus saksi dalam kasus tersebut. Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sedang melakukan pendalaman peran Gus Adib dalam tim TP2ID dan proyek DAM Kali Bentak. Selain itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya, termasuk 2 orang ASN dan 2 orang dari pihak swasta, terkait kasus korupsi DAM Kali Bentak.
Kasus korupsi ini masih terus diusut lebih lanjut, dengan rencana pemanggilan beberapa pihak terkait yang belum dapat dipastikan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menegaskan bahwa investigasi terhadap kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak ini akan terus dilakukan untuk menegakkan hukum.