Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengancam akan memblokir sejumlah situs web yang belum melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Komdigi telah memberikan peringatan kepada total 36 PSE lingkup privat untuk segera memenuhi kewajiban tersebut. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa peringatan ini diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.
Menurut Alexander, Komdigi telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada 23 PSE Privat yang teridentifikasi belum mendaftar, meskipun telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia. Selain itu, 13 PSE Privat lainnya juga menerima pemberitahuan karena belum memperbarui informasi pendaftaran mereka.
Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital. Alexander menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE lingkup privat wajib mendaftar sebelum sistem elektronik digunakan oleh pengguna dan secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya jika ada perubahan.
Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan. Berikut daftar PSE beserta situs yang terancam diblokir karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran dan pemutakhiran data. Hanya dengan mematuhi pedoman tersebut, situs web tersebut dapat terhindar dari pemblokiran oleh Komdigi.