Puluhan juru parkir liar di Kabupaten Gresik telah ditertibkan oleh petugas gabungan dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan. Tindakan ini dilakukan untuk mengatasi praktik parkir ilegal tanpa izin resmi yang dilakukan oleh para jukir di beberapa titik strategis kota. Penertiban dilakukan di empat lokasi berbeda, termasuk di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Jalan Jawa Perum GKB, dan Jalan Panglima Sudirman.
Dari hasil pendataan, mayoritas jukir yang ditertibkan tidak terdaftar secara resmi dalam database BPKAD Gresik. Mereka diarahkan untuk mengurus legalitas dan identitas resmi sebagai petugas parkir. Menariknya, sebagian besar jukir liar ini bukan warga Gresik, melainkan pendatang dari luar daerah seperti Bangkalan, Malang, dan Bojonegoro.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menekankan pentingnya penindakan ini dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Ia menegaskan bahwa petugas parkir harus memiliki izin dan identitas resmi, dan penertiban akan dilakukan secara rutin. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan praktik pungutan liar dalam pemanduan, terutama di area publik, minimarket, atau pusat perbelanjaan.
Pihak Kepolisian siap menindaklanjuti setiap laporan yang diterima untuk mencegah praktik pungli atau tindak pidana terkait parkir liar di Gresik. Ini merupakan upaya untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat setempat.