Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman telah mengambil tindakan tegas dengan memecat dua pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian. Mereka terbukti melakukan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang, yang merusak integritas birokrasi. Mentan menekankan bahwa praktik korupsi tidak akan ditoleransi di Kementan, baik oleh pegawai internal maupun pihak luar yang berusaha memenangkan proyek dengan cara curang.
Dalam kasus ini, oknum-oknum tersebut mengajukan sejumlah uang kepada pihak luar dengan janji dapat memenangkan tender atau pengadaan di Kementan. Modus ini melibatkan uang jutaan rupiah dan pemalsuan tanda tangan sebagai bagian dari aksi penipuan. Hal ini sangat merugikan keuangan dan reputasi Kementan, sehingga harus ditindak tegas.
Mentan Amran juga telah menunjukkan komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan bebas korupsi. Sanksi tegas diberikan kepada siapapun yang terlibat dalam pelanggaran, dengan lebih dari 800 pegawai sudah dicopot sejak 2014 hingga sekarang. Tindakan lainnya termasuk penindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang merugikan petani dan upaya membongkar praktik mafia pangan di Pasar Induk Beras Cipinang.
Semua langkah ini diambil dengan tujuan memperkuat pertanian Indonesia menuju ke arah yang lebih transparan, maju, dan berintegritas. Diharapkan, dengan pembersihan internal dan tindakan preventif yang lebih ketat, Kementan dan para mitra kerja dapat belajar dari kasus ini dan memastikan praktik korupsi tidak menemui celah di masa depan. Menjaga kebersihan dan integritas birokrasi adalah tanggung jawab bersama untuk mendukung ketahanan pangan nasional.