Saturday, June 21, 2025

Operasi Polres Kediri Kota Tangkap 23 Pengedar Narkoba, Termasuk 4 Residivis

Share

Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 19 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba selama bulan April hingga Mei 2025. Sebanyak 23 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat orang yang merupakan residivis dalam kasus serupa. Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. secara langsung mengumumkan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota.

Dari 19 kasus yang berhasil diungkap, terdapat 10 kasus yang terkait dengan narkotika dan 9 kasus terkait dengan obat terlarang. Dari total 23 tersangka, 22 di antaranya berjenis kelamin laki-laki dan hanya satu perempuan. Beberapa barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu-sabu seberat 473,74 gram, ganja seberat 26,68 gram, Pil dobel L sebanyak 16.489 butir, uang tunai, dan alat hisap.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, pada Senin (26/5/2025) dengan penyitaan sabu seberat 427,45 gram dan ganja seberat 2,42 gram. Kasus-kasus tersebut tersebar di delapan kecamatan di wilayah hukum Polres Kediri Kota, dengan kecamatan Mojoroto, Pesantren, dan Kediri Kota menjadi tempat dengan jumlah kasus terbanyak.

Para pelaku dikenakan pasal sesuai dengan hukum yang berlaku, seperti Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Kapolres menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan penindakan secara konsisten terhadap penyalahgunaan narkotika. Dia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terhindar dari peredaran narkoba. Semakin meningkatnya kesadaran bersama diharapkan dapat mengurangi kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Kediri.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita