Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan yang merupakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan periode 2020-2023. Barang bukti tersebut akan dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK Cawang dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. KPK telah berhasil menyita 11 mobil dan dua sepeda motor dari kasus yang melibatkan pegawai Ditjen Binapenta Kemenaker yang diduga memaksa individu untuk memberikan sesuatu atau gratifikasi dari calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Dalam perkembangan terkait kasus tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah uang senilai Rp 1,9 miliar dari salah satu tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan periode 2019-2023 terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Tindakan penyitaan uang dilakukan oleh KPK sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan secara ketat. Sebelumnya, KPK juga telah berhasil menyita sejumlah uang serta buku tabungan dan sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor dari rumah seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kemenaker.
KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan suap atau gratifikasi yang terjadi dalam pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan periode 2019-2023. Kasus ini mulai terungkap di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker sejak tahun 2019. KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan berhasil menyita 13 kendaraan, termasuk 11 mobil dan dua sepeda motor, sebagai barang bukti dari kasus tersebut.