Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang telah berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus toko bangunan fiktif yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp1,9 miliar bagi korban. Pelaku yang ditangkap adalah FS (47) oleh Tim Unit VI Siber Satreskrim Polres Malang setelah ada cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Modus operandi pelaku adalah memesan semen dalam jumlah besar melalui tiga toko berbeda, di mana dua di antaranya ternyata tidak benar-benar eksis secara fisik. Setelah barang diterima oleh pelaku, tidak ada upaya pembayaran dilakukan. Kasus ini bermula dari laporan PT Abadi Mitra Bersama Perdana, distributor bahan bangunan Surabaya, yang menemukan tunggakan pembayaran atas pengiriman 35.776 sak semen dari Februari hingga Desember 2023.
Setelah penyelidikan, ternyata pengiriman semen itu ditujukan ke tiga toko milik pelaku, yakni Toko Pelabuhan Ratu di Jalan Raya Bugis No. 11 Pakis, Toko Berlian Jaya, dan Toko Makmur Jaya di Perum Sapto Raya, Desa Bugis, Kabupaten Malang. Namun, setelah diselidiki, terungkap bahwa kedua toko terakhir tersebut tidak pernah beroperasi secara fisik.
Pelaku, FS, mengaku bahwa kedua toko tersebut memang fiktif. Toko pertama juga tidak lagi menyimpan barang yang dikirim oleh pihak distributor. Sebagai bukti, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti faktur pembelian, surat jalan, hasil audit keuangan, identitas dokumen, dan rekening koran terkait transaksi tersebut.
Pelaku sekarang telah ditahan di Rutan Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang dapat memberikan hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, juga mengingatkan agar para pelaku usaha lebih waspada dalam bertransaksi, terutama dalam skala besar dengan pihak yang tidak memiliki rekam jejak yang jelas. KabarKriminal/MotifPenipuanPenyelidikan/tips aman/transaksi besar-amansource link Â