Tuesday, June 24, 2025

Kasus BSPS Sumenep: Kejati Curiga Ada Intervensi Saksi

Share

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan kecurigaan terhadap adanya upaya mempengaruhi saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 di Kabupaten Sumenep. Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa tindakan ini dapat dianggap sebagai penghalang penyidikan yang berpotensi melanggar hukum. Selain itu, Saiful juga menekankan pentingnya para saksi memberikan keterangan secara jujur dan transparan dalam proses penyelidikan.

Pemanggilan dilakukan terhadap 12 kepala desa di Sumenep, dimana tujuh kepala desa menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sumenep dan lima lainnya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Para kepala desa diminta untuk memberikan keterangan terkait program BSPS beserta dokumen-dokumen pendukung seperti pengajuan dana, pelaksanaan program, data penyedia jasa bahan bangunan, dan dokumen lain yang terkait dengan pelaksanaan BSPS.

Anggaran program BSPS yang bersumber dari APBN mencapai Rp 445,81 miliar untuk seluruh Indonesia, dengan Kabupaten Sumenep menerima alokasi terbesar. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat dugaan penyimpangan yang ditemukan oleh Tim Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam realisasi program BSPS di tahun anggaran 2024. Semua keterangan dan data yang diterima akan menjadi dasar untuk pengembangan kasus ini lebih lanjut.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita