Ditreskoba Polda Jawa Timur memberikan tenggat waktu kepada warga di Pulau Masalembu untuk menyerahkan sabu yang ditemukan nelayan setempat. Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, menekankan pentingnya penyerahan barang bukti tersebut dalam 2×24 jam sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan. Beberapa warga dan hasil penyelidikan telah memberikan sabu ke Polsek dan Koramil Masalembu. Total 17 kg sabu berhasil diamankan, selain 35 kg yang sudah diserahkan sebelumnya. Kasus ini bermula ketika empat nelayan menemukan drum mencurigakan, yang ternyata berisi kantong plastik sabu. Pihak berwenang terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah masih ada barang bukti tersisa. Keterlibatan warga dalam menyerahkan sabu menjadi hal yang penting dalam kasus ini.

Share
Baca Lainnya