Paulus Tannos akan menghadiri sidang ekstradisi di Singapura yang dijadwalkan pada tanggal 23-25 Juni. Kementerian Hukum (Kemenkum) mengumumkan bahwa saudara Tannos akan menghadapi sidang terkait ekstradisi terkait kasus korupsi e-KTP ke Indonesia. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum, Widodo, mengatakan bahwa saat ini Paulus Tannos masih ditahan dan sidang pengambilan keputusan telah dijadwalkan pada tanggal 23-25 Juni 2025.
Widodo menjelaskan bahwa Tannos telah mengajukan penangguhan penahanan ke pengadilan Singapura namun pemerintah Indonesia telah meminta kepada Attorney-General`s Chambers (AGC) untuk menentang upaya tersebut. Pihak AGC Singapura telah berupaya untuk menentang permohonan Tannos atas permintaan pemerintah Indonesia.
Pemerintah Indonesia telah mengajukan permohonan ekstradisi Paulus Tannos kepada pemerintah Singapura pada tanggal 20 Februari 2025 dan telah mengirimkan dokumen yang diperlukan pada tanggal 23 April. Proses hukum di Singapura masih berlangsung dan Tannos belum bersedia diserahkan secara sukarela. Paulus Tannos sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 bersama dengan tiga orang lainnya terkait kasus korupsi e-KTP.
Menurut laporan The Straits Times dari Singapura, Tannos memiliki paspor diplomatik dari Guinea-Bissau namun paspor tersebut tidak diakui oleh Kementerian Luar Negeri Singapura. Setelah upaya tersebut gagal, Tannos kemudian mencoba mengajukan penangguhan penahanan.