Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan melakukan pemusnahan barang bukti dalam kasus tindak pidana umum dan khusus, termasuk sabu seberat dua kilogram yang dimiliki oleh seorang warga Kecamatan Pandaan berinisial GA (26). Pemusnahan dilakukan oleh Kajari Negri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, di hadapan Forkopimda. Total 242 perkara dalam kasus tindak pidana umum dan khusus diproses, termasuk pemusnahan 3,12 kilogram sabu, dua jenis pil koplo, ganja, dan barang bukti lainnya. Selain itu, senjata tajam, airsoft gun, rokok ilegal, dan minuman keras juga dimusnahkan. Teguh menekankan bahaya konsumsi obat terlarang, terutama sabu, dan mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Pasuruan, untuk menjauhi hal tersebut.

Share
Baca Lainnya