Dwi Krispianto alias Klowor (38), warga Simo Kalangan II No. 47, Kelurahan Simomulyo, kembali terjerat kasus hukum setelah divonis 7 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dwi Krispianto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual dan membeli narkotika golongan I. Vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut diterima baik oleh terdakwa maupun JPU. Kasus ini bermula pada Kamis, 6 Februari 2025, saat anggota Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap Klowor dengan barang bukti yang cukup untuk menjeratnya. Kini, residivis kasus pembunuhan ini harus menjalani masa hukuman baru untuk kasus narkoba.

Share
Baca Lainnya