Saturday, June 21, 2025

Djatmiko Bongkar Kasus Miras Ilegal: Vonis 2,5 Tahun & Denda Rp85 Miliar!

Share

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan bagi Dominikus Dian Djatmiko karena terbukti menyimpan dan menjual minuman keras impor tanpa cukai. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 85.134.730.760. Jika tidak membayar dalam satu bulan, harta benda terdakwa dapat disita atau diganti dengan pidana kurungan maksimal enam bulan. Dominikus bekerja di PT. Global Baverindo dan bertanggung jawab atas persiapan penjualan minuman beralkohol dengan menempelkan cukai sesuai instruksi Mia Santoso. Penjualan dilakukan di dalam dan luar kota, termasuk ke Bali melalui ekspedisi. Penangkapan terjadi ketika hendak membawa minuman ke kantor PT. Global di Surabaya, dengan sebagian minuman sudah tertempel cukai.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita