Kejaksaan Agung membantah bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa Nadiem Makarim tidak dalam daftar DPO, menanggapi beredarnya video hoaks terkait Nadiem Masuk DPO. Video tersebut juga menampilkan penggeledahan di apartemen yang disebut milik Nadiem, namun Harli membantah adanya penggeledahan tersebut. Video tersebut menyatakan bahwa Nadiem diduga terlibat dalam korupsi pengadaan laptop senilai hampir Rp 10 triliun dan menjadi buronan usai Kejagung tidak menemukannya. Video tersebut telah mendapatkan banyak reaksi dari publik, namun Kejagung sedang menyidik kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Share
Baca Lainnya