Kementerian Dalam Negeri menekankan kepada semua kepala daerah untuk bertindak tegas terhadap preman dan organisasi masyarakat (ormas) yang melanggar aturan. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa pihaknya sudah membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas yang dikomandoi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan. Satgas ini ditugaskan untuk memberantas preman dan ormas bermasalah di seluruh Indonesia dengan fokus utama pada deteksi dini, pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum. Kemendagri terus melakukan evaluasi dan meminta Satgas di daerah aktif menampung aduan masyarakat mengenai pelanggaran ormas. Sanksi yang akan diterapkan bervariasi, mulai dari administratif, pidana, hingga pembubaran izin ormas. Ormas yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri bisa dicabut izinnya bila melanggar aturan. Selain itu, untuk ormas yang berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM, Satgas dapat memberikan rekomendasi pencabutan status badan hukumnya. Menurut Bima Arya, perangkat hukum sudah lengkap dan aturannya sudah jelas, tinggal aparat menjalankan sesuai kewenangan masing-masing.

Share
Baca Lainnya