Bandit pencuri kendaraan bermotor (curanmor) spesialis Surabaya Utara mengalami kegagalan setelah aksinya dihentikan oleh massa di Jalan Kedinding Lor, Kenjeran. Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, mengungkapkan bahwa pelaku curanmor ini adalah seorang warga bernama Anam, yang diamankan ketika akan mencuri sepeda motor Honda Scoopy. Anam berperan sebagai eksekutor dalam aksi tersebut bersama rekannya Soleh, yang berhasil melarikan diri.
Aksi pelaku terjadi ketika dia dan Soleh berputar-putar di sekitar lokasi dengan membawa kunci magnet dan kunci T yang sudah diruncingkan. Mereka akhirnya sampai di Jalan Kali Kedinding Lor dan melihat sepeda motor korban. Anam kemudian turun dari sepeda motor untuk mencoba merusak rumah kunci. Namun, pemilik motor yang melihat aksi tersebut langsung berteriak meminta pertolongan.
Soleh yang sudah berada di atas sepeda motor segera kabur meninggalkan Anam saat mendengar teriakan. Anam berusaha kabur namun akhirnya ditangkap oleh massa dan diamankan oleh anggota Polsek Kenjeran. Setelah penyelidikan sementara dilakukan, Anam diduga telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi di Surabaya Utara, termasuk di Jalan Bulak Banteng dan Jalan Kalilom. Anam dijerat dengan pasal 363 KUHP dan terancam pidana penjara maksimal 7 tahun.
Dengan adanya tindakan tegas dari massa, semoga dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak kriminal dan mencegah terjadinya aksi-aksi pencurian di wilayah Surabaya Utara yang semakin marak.