Friday, June 13, 2025

Terdakwa Cukai Palsu & Miras Ilegal Divonis 2,5 Tahun, Mia Santoso Buron

Share

Pada Rabu, 28 Mei 2025, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberlakukan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda senilai Rp85.145.730.769 kepada Dominikus Dian Djatmiko dalam kasus peredaran minuman keras ilegal menggunakan pita cukai palsu. Keputusan diumumkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Toniwidjaja Hansberd Hilly. Dominikus diakui bersalah karena melakukan kegiatan ilegal terkait dengan cukai tanpa pita cukai asli. Selain itu, barang bukti berupa mobil box Isuzu Traga juga dirampas. Kasus ini terkuak setelah penangkapan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta pada 31 Oktober 2024 di Surabaya dan Gresik. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencakup puluhan ribu botol minuman keras ilegal dan ribuan pita cukai palsu. Tuntutan jaksa sebelumnya lebih berat, namun hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara yang lebih ringan kepada Dominikus. Sementara Mia Santoso, rekan terdakwa yang masih buron, terus dalam pencarian oleh pihak berwajib. Semua proses persidangan dijalani dengan sikap sopan dari terdakwa secara konstan. Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai berat dan menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita