Tuesday, June 24, 2025

Refund Jemaah Tanpa Lapor Polisi: Fakta Terbaru

Share

Pemilik dan pengelola Biro Travel Umroh ‘Annuqo’ Sumenep, KH Ahmad Muhajjir, berusaha menenangkan 60 jemaah yang harus batal berangkat umroh pada bulan Ramadhan 2023. KH Ahmad Muhajjir dan seorang yang bernama Sabar datang untuk menghadiri pertemuan yang diadakan di rumah salah satu jemaah, dengan tujuan menenangkan para jemaah yang kecewa. Mereka memberikan dua pilihan kepada jemaah tersebut, yaitu tetap berangkat atau menerima refund. Namun, hingga saat ini tidak ada satupun jemaah yang menerima refund, sementara keberangkatan juga belum terjadi. Akibatnya, kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Sumenep.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang mencakup tanda terima pembayaran jemaah, kwitansi pembayaran tambahan, e-visa, rekening koran, dan flashdisk berisi rekaman komunikasi dan dokumen digital. Tersangka dalam kasus ini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sambil polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 124 Jo Pasal 117 subsider Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar. Puluhan jemaah dari Masjid Al-Falah telah melaporkan KH Ahmad Muhajjir karena puluhan orang tersebut belum juga diberangkatkan meski telah membayar biaya umroh senilai Rp 2,1 miliar.

KH Ahmad Muhajjir menawarkan paket umroh selama 16 hari dengan harga Rp 30 juta kepada 60 jemaah, dengan jadwal keberangkatan pada 4 April 2023. Namun, pemberangkatan tiba-tiba dibatalkan dini hari dengan alasan terkendala pelunasan tiket. Polisi terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi para jemaah yang menjadi korban.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita