PTUN Surabaya memenangkan gugatan dari sejumlah organisasi buruh di Jawa Timur terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPT/013/2024 mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025. Kuasa Hukum Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kahutindo, Andika Hendrawanto S.H., M.H., CRA., CLI., CLA, menyatakan kemenangan dalam putusan nomor 11/G/2025/PTUN.SBY. Putusan tersebut mewajibkan Gubernur Jawa Timur untuk mencabut SK sebelumnya dan menerbitkan SK baru terkait upah minimum. Hal ini disebabkan oleh kenaikan upah minimum yang hanya ditetapkan sebesar 5 persen, melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang mengatur kenaikan sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini merupakan perintah langsung dari Presiden dan kebijakan yang merugikan pekerja di tengah rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025. Para buruh menuntut Pj. Gubernur Jatim untuk mencabut SK tersebut dan menetapkan kenaikan upah minimum sesuai aturan, dan mengancam akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Diharapkan ke depan, keputusan yang diambil oleh Gubernur tidak merugikan rakyat.

Share
Baca Lainnya