Thursday, June 19, 2025

Kuasa Hukum Mia Santoso Bantah Kliennya Kasus Peredaran Minol

Share

Kasus peredaran minuman beralkohol impor dengan cukai palsu dan tuntutan pidana terhadap Dominikus Dian Djatmiko diperdebatkan dengan tegas oleh pemilik PT Prima Global Baverindo (PGB), Mia Santoso. Mia melalui kuasa hukumnya, Dwi Heri Mustika, menegaskan bahwa perusahaannya tidak terlibat dalam distribusi minuman alkohol tanpa cukai yang dilakukan oleh Dominikus. Dwi Heri juga menegaskan bahwa barang-barang minuman tanpa cukai yang disebut dalam dakwaan jaksa penuntut umum bukan milik kliennya. Barang-barang tersebut tersebar di tiga lokasi yang diduga berhubungan dengan PT PGB, tetapi Mia menyatakan bahwa dia bukan pemilik barang di lokasi tersebut. Mia juga membantah kabar bahwa dia melarikan diri, dengan alasan saat ini sedang menjalani perawatan untuk kanker paru-paru stadium 4 di Jepang. Meskipun demikian, Mia siap memberikan keterangan sebagai saksi melalui video call di persidangan.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita