Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ponorogo menyatakan bahwa tidak pernah mengeluarkan paspor atas nama Dewi Astutik, seorang warga Ponorogo yang saat ini menjadi buronan dalam kasus penyelundupan sabu seberat dua ton di perairan Kepulauan Riau. Dewi Astutik, yang dulunya bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan, tiba-tiba menjadi perbincangan setelah disebut sebagai otak dari jaringan narkotika internasional. Namun, Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, menyatakan bahwa setelah melakukan penelusuran, tidak ada catatan paspor atas nama Dewi Astutik di Ponorogo.
Informasi yang terkumpul menunjukkan bahwa Dewi berencana untuk bekerja sebagai PMI di Kamboja, namun dugaan terbaru menunjukkan bahwa ia terlibat dalam sindikat penyelundupan narkotika lintas negara. Kepolisian juga mengonfirmasi bahwa Dewi Astutik, buronan jaringan narkoba internasional, berasal dari Ponorogo, namun identitas yang biasa digunakan olehnya ternyata bukan miliknya. Kini, Dewi menjadi target Internasional dan masuk dalam daftar red notice Interpol karena terlibat dalam penyelundupan narkoba berskala besar.
Penyidikan terhadap kasus ini melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan red notice dari Interpol telah diterbitkan sebagai bukti bahwa Dewi masuk dalam daftar pencarian global. Kasus Dewi Astutik menunjukkan kompleksitas dunia penyelundupan narkoba lintas negara, dengan keterlibatan sindikat yang rumit dan jaringan yang luas. Selain itu, Dewi Astutik juga mewakili kasus di mana identitas seseorang dipalsukan untuk tujuan kriminal.