Pada Selasa (27/5) kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan penggeledahan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo selama 7,5 jam. Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pemberian kredit di PT Bank BRI (Persero) Unit Pasar Pon Ponorogo pada tahun 2024. Tim kejaksaan menyisir ruangan Dispendukcapil Ponorogo, menyita dokumen dan barang terkait untuk diamankan dan dianalisis.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, memastikan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan merupakan langkah untuk mendalami dugaan perbuatan melawan hukum terkait kredit fiktif dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2024. Modus operandi yang digunakan melibatkan data palsu dari penerbitan KTP, di mana terjadi perubahan data domisili tanpa sepengetahuan pemilik KTP.
Pihak kejaksaan sedang menyelidiki asal-usul data dan proses penerbitan KTP yang diduga digunakan untuk mengajukan kredit ke BRI Unit Pasar Pon secara tidak sah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menyatakan sikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, menegaskan bahwa pihaknya mendukung proses hukum dengan sikap yang terbuka.