Saturday, June 21, 2025

Putusan MK Gratiskan Pendidikan Dasar: Dampak untuk Sekolah Negeri dan Swasta

Share

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 27 Mei 2025 merupakan tonggak penting dalam memastikan hak atas pendidikan dasar yang setara bagi seluruh warga negara. MK memenangkan permohonan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan menegaskan bahwa pendidikan dasar tanpa biaya berlaku untuk sekolah swasta. JPPI menyambut baik putusan tersebut dan menekankan bahwa tanggung jawab pelaksanaannya tidak hanya ada di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, tetapi juga di pundak Presiden sebagai kepala negara.

JPPI menyoroti beberapa alasan penting mengapa Presiden perlu turun tangan secara langsung dalam penerapan putusan MK tersebut. Pertama, anggaran untuk pendidikan sebenarnya mencukupi untuk menggratiskan pendidikan dasar di seluruh Indonesia, namun pengelolaannya yang terpecah oleh banyak kementerian menyebabkan inefisiensi. Presiden dapat melakukan reformasi dalam tata kelola anggaran ini. Kedua, mengubah skema pembiayaan pendidikan memerlukan koordinasi lintas kementerian yang hanya bisa dipimpin oleh Presiden. Ketiga, implementasi putusan MK memerlukan payung hukum dan regulasi yang kuat, yang harus dikeluarkan oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan.

Diperlukan pula komitmen politik yang kuat dari Presiden agar putusan MK ini tidak hanya menjadi teks hukum belaka tapi juga memiliki dampak nyata. Sebagai penegasan terhadap amanat Konstitusi UUD 1945, Presiden memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk memastikan hak pendidikan bagi seluruh warga negara terpenuhi tanpa hambatan biaya. JPPI mendesak Presiden untuk segera mengambil langkah nyata dalam menerapkan kebijakan konkret sesuai dengan putusan MK. Ini adalah kesempatan bagi Presiden untuk menunjukkan keberpihakan pada rakyat dan mewujudkan keadilan pendidikan yang diharapkan.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita