Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polres Sumenep telah mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan dua tersangka, yakni SB dan JF. SB adalah oknum Ketua LSM, sedangkan JF merupakan seorang ASN di Inspektorat Sumenep. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Batang-batang Daya, Siti Naisa. OTT dilakukan di rumah JF di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, saat korban bertemu dengan keduanya untuk menyerahkan uang yang diminta. Kasus ini berawal dari pesan WhatsApp yang dikirim oleh JF kepada korban, mengancam akan melaporkan ke Inspektorat jika tidak menyerahkan uang sejumlah Rp 40 juta. Setelah negosiasi, korban setuju untuk memberikan Rp 20 juta dan menyetujui pertemuan di rumah JF. Korban kemudian melaporkan ke Polres Sumenep karena merasa terancam. Pada hari pertemuan, tim Satreskrim Polres Sumenep menangkap keduanya saat uang diserahkan. Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polres Sumenep dan dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP. Ini adalah pengungkapan penting yang menunjukkan keberhasilan penegakan hukum dalam menangani kasus pemerasan di Sumenep.

Share
Baca Lainnya