Isabel Tavares De Araujo mengalami ketidakadilan dari Bank Kapital di Atambua terkait hak gaji suaminya yang sudah meninggal, seorang pensiunan PNS di Pemda Belu. Untuk mencari keadilan, Isabel melaporkan hal ini kepada para wakil rakyat di Komisi I dan II DPRD Belu sebagai ahli waris yang berhak atas gaji suaminya. Dia juga terkejut mengetahui bahwa suaminya telah mengambil kredit dari Bank Mandiri Taspen (Mantap) Cabang Atambua tanpa sepengetahuannya. Setelah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Komisi I dan II serta perwakilan Bank Kapital, terungkap bahwa Bank Kapital telah melanggar prosedur dengan mengucurkan kredit tanpa tandatangan istri sah. Isu ini kemudian dibongkar oleh Edmundus Y. Manek, Ketua Komisi II DPRD Belu, yang meragukan kesungguhan Bank Kapital dalam memberikan hak nasabah. Selain itu, Bank Kapital juga diduga menggunakan modus penawaran yang menarik untuk menarik perhatian nasabah. Tuntutan DPRD Belu kepada Bank Kapital termasuk pemutihan kredit, pembayaran gaji yang tertunda, dan pemblokiran ATM yang digunakan setelah nasabah meninggal. Meskipun Bank Kapital mengatakan tengah berupaya menyelesaikan masalah ini, tetapi DPRD Belu meminta agar tindakan terjadi segera untuk memastikan hak-hak Isabel terpenuhi.

Share
Baca Lainnya