Pada hari Selasa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada dua terdakwa dalam kasus kepemilikan ladang ganja di lereng Gunung Semeru. Suwari dan Jumaat dinyatakan bersalah atas penanaman ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta 10 tahun penjara. Meski jaksa menerima keputusan hakim, kedua terdakwa dan penasehat hukumnya memutuskan untuk melakukan banding. Vonis berat ini diberlakukan karena tindakan terdakwa dianggap bertentangan dengan kebijakan pemberantasan narkotika pemerintah dan program nasional. Sebelumnya, enam orang lainnya terlibat dalam kasus yang sama dan telah divonis, kecuali satu yang meninggal dunia selama persidangan. Satu terdakwa masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Share
Baca Lainnya