Saturday, June 21, 2025

Pentingnya Pemerintah Gratiskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta

Share

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus menyelenggarakan pendidikan dasar secara gratis di sekolah SD, SMP, dan madrasah, baik negeri maupun swasta. Keputusan ini merupakan hasil dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga ibu rumah tangga. Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Selasa.

MK menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif. Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa penerapan frasa tersebut hanya untuk sekolah negeri dapat menyebabkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa di sekolah swasta.

Dalam penjelasannya, MK menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa semua peserta didik dapat mengakses pendidikan dasar tanpa terhambat oleh faktor ekonomi atau sarana pendidikan. Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menjelaskan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Pengaturan ini bertujuan agar seluruh warga negara dapat menjalani kewajiban mengikuti pendidikan dasar. MK menegaskan bahwa norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dipahami sebagai kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menjamin akses pendidikan dasar bagi semua peserta didik tanpa terkecuali.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita