Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat telah memulai penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Panti Rao (PSL3) yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2023. Proyek senilai Rp48 miliar ini merupakan bagian dari program Kementerian PUPR yang dilaksanakan melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) di Padang.
Kepala Kejati Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, secara resmi mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus ini dan menyarankan agar wartawan menghubungi bagian intelijen untuk informasi lebih lanjut. Selain itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, juga mengkonfirmasi bahwa proses penyelidikan telah dimulai sejak awal tahun.
Penyelidikan ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan bahan keterangan dan data terkait proyek tersebut. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumbar telah memanggil lima orang yang dianggap memiliki keterkaitan langsung dengan proyek tersebut untuk klarifikasi tambahan. Publik diharapkan agar kasus ini ditangani secara transparan mengingat proyek tersebut memiliki dampak besar terhadap petani di daerah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.