Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi telah menetapkan Winarto, seorang anggota DPRD Kabupaten Ngawi dari Partai Golkar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi dan manipulasi pajak terkait pembelian lahan untuk pembangunan pabrik PT GFT Indonesia Investment di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama tiga jam pada Senin (26/52025) pukul 13.30 WIB.
Winarto, yang berusia 52 tahun, mengakui perannya sebagai fasilitator dalam transaksi pembelian lahan pabrik seluas 19 hektar dengan total nilai Rp91 miliar pada tahun 2023. Ia juga mengakui menerima keuntungan dari transaksi tersebut, meskipun Kejari Ngawi masih menghitung jumlah keuntungan yang diterima oleh tersangka.
Setelah menjalani pemanggilan ketiga, Winarto langsung dibawa ke RSUD dr. Soeroto Ngawi untuk pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya ditahan di Lapas Kelas IIB Ngawi. Selain itu, Kejari Ngawi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Geneng, di mana satu unit sepeda motor Honda PCX warna kuning diamankan sebagai barang bukti. Uang tunai senilai Rp200 juta juga disita karena diduga terkait kasus gratifikasi.
Menurut Susanto Gani, Kepala Kejari Ngawi, tersangka sebagai anggota dewan yang mengaku sebagai fasilitator dalam pembelian lahan pabrik dan masih dalam proses penghitungan keuntungan yang diterima. Setelah dinyatakan sehat, Winarto langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Ngawi dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.