Kasus penemuan mayat di areal persawahan di Desa Pagedangan, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, akhirnya terungkap setelah korban dikeroyok hingga meninggal dunia oleh dua temannya. Kedua pelaku berhasil ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat korban, dengan inisial T (24 tahun) dan M (35). Korban, Dedi Sutara alias Buntung, warga Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, ditemukan dengan luka pada kepala dan badannya. Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan bahwa kasus pembunuhan itu terkuak setelah penemuan jasad korban pada Sabtu (24/5/2025). Polisi melakukan pengamanan, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan bukti. Pelaku pertama, M, diamankan pada Sabtu (24/5/2025) pukul 17.00 WIB, dan beberapa jam setelah itu, pelaku kedua, T, ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana.
Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan kematian korban bermula dari minum minuman keras bersama kedua pelaku saat pertunjukan sandiwara pada Jumat (23/5/2025). Di bawah pengaruh miras, terjadilah gesekan antara pelaku dan korban, sampai akhirnya salah satu pelaku mengajak temannya untuk mengeroyok korban. Korban dianiaya dengan tangan kosong dan dibawa ke areal persawahan, di mana akhirnya ditemukan oleh warga keesokan harinya. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP (Pembunuhan) dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP (Kekerasan yang menyebabkan kematian) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan 12 tahun penjara secara bersama-sama.