Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan penjelasan terkait pengamanan kejaksaan oleh anggota TNI. Ia menegaskan bahwa pengawalan kejaksaan oleh personel TNI sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Agus juga menyebut bahwa TNI memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan kejaksaan terkait berbagai hal, seperti pendidikan dan latihan, penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan, serta dukungan dalam bidang perdata dan pidana. Selain itu, peran TNI dalam pengawalan kejaksaan juga diperkuat oleh Perpres nomor 66 tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan peraturan tersebut yang menjelaskan mengenai hak jaksa dalam mendapatkan perlindungan negara. Perpres tersebut juga mengatur kerja sama antara Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Pasca terbitnya Perpres tersebut, Agus menegaskan bahwa TNI akan terus bekerja secara profesional, proporsional, dan berorientasi pada sinergitas kelembagaan untuk meningkatkan keamanan dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.