Saturday, June 21, 2025

Mahasiswa Asal Gresik Ditangkap di Mojokerto: Membawa Sabu dalam Bungkus Bawang

Share

Seorang mahasiswa asal Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yakni Irsyad Syarif Alamdani alias Dani alias Jemblong (22), ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat malam, 23 Mei 2025, sekitar pukul 21.45 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,8 gram yang disembunyikan dalam bungkus bawang goreng, serta alat hisap sabu. Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, Iptu Eriek Triyasworo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, beberapa plastik klip sabu ditemukan dikamuflase dalam bungkus makanan ringan.

Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R yang identitasnya belum diketahui. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk penyidikan lebih lanjut. Selain sabu, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Vario merah, handphone, korek api, pipet kaca, serta wadah penyimpanan sabu yang dimiliki oleh pelaku yang masih berstatus pelajar/mahasiswa.

Pihak kepolisian masih memburu pemasok sabu berinisial R yang identitasnya belum diketahui. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pelaku dan barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita