Saturday, June 21, 2025

Gerebek Rumah Penceng: Polres Mojokerto Sita Ribuan Pil Terlarang

Share

Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto telah berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang di Kecamatan Mojosari. Pada hari Minggu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M Zainur Rofiq alias Penceng di rumahnya di Jalan Nangka. Sebanyak 7.000 butir pil double L dan 2.000 butir pil berlogo Y berhasil disita dari tangan pelaku. Selain itu, petugas juga menemukan Handphone Oppo, sepeda motor Yamaha R15 tanpa plat nomor, dan perlengkapan lain yang terkait dengan aktivitas peredaran obat tersebut. Pelaku mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial E yang saat ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, IPTU Eriek Triyasworo menjelaskan bahwa penyitaan barang bukti tersebut dilakukan setelah menemukan ribuan butir obat keras jenis pil double L dan pil berlogo Y di rumah pelaku. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolres Mojokerto. Proses pengembangan masih terus dilakukan untuk mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Pelaku akan dijerat dengan aturan sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan adanya upaya-upaya tersebut, diharapkan peredaran obat terlarang di wilayah tersebut dapat diatasi secara efektif.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita