Tuesday, June 24, 2025

Usul Penghapusan PPN Kripto dan PPh Setara Saham

Share

Industri kripto menyambut baik usulan penghapusan PPN dalam transaksi kripto, dengan harapan PPh juga bisa setara dengan saham. Menurut Chairman Indodax, Oscar Darmawan, langkah ini akan mengakui kripto sebagai aset keuangan, bukan hanya sebagai komoditi yang terkena pajak PPN dan PPh. Oscar berharap tarif PPh untuk transaksi kripto bisa diperbarui menjadi 0,1 persen, sama dengan saham. Saat ini, pajak final untuk transaksi kripto mencakup PPh Final 0,1 persen dan PPN 0,11 persen di bursa berizin, membuat total transaksi kripto mencapai 0,2 persen. Besaran PPN 0,11 persen berlaku untuk perdagangan aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) resmi, namun bisa mencapai 0,22 persen di luar PFAK. Sedangkan tarif PPh 0,1 persen juga dipungut otomatis pada platform perdagangan yang terdaftar resmi. Mereka berharap agar kebijakan pajak terkait transaksi kripto dapat dievaluasi oleh pemerintah untuk mendukung kemajuan industri kripto di Indonesia.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita