Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar saat ini sedang menyelesaikan berkas empat tersangka kasus korupsi Dam Kali Bentak yang telah merugikan negara sebesar Rp5,1 miliar. Plt. Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, menyatakan bahwa proses penyidikan sedang dilakukan untuk melengkapi berkas agar kasus keempat tersangka tersebut dapat segera disidangkan. Dua tersangka berasal dari pihak rekanan pelaksana proyek DAM Kali Bentak, yaitu MB sebagai Direktur CV pelaksana proyek dan MI sebagai tenaga administrasi. Sementara itu, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak ini masih terus diselidiki oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dan belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Proses pengecekan alat bukti masih dilakukan untuk memastikan kemungkinan adanya tersangka baru.

Share
Baca Lainnya