Monday, June 23, 2025

Pelecehan Seksual di Kereta: Ancaman Hukum Bagi Pelaku

Share

PT KAI memberlakukan sanksi tegas bagi pelaku pelecehan seksual di lingkungan stasiun dan dalam perjalanan kereta api. Korban diimbau untuk segera melapor jika mengalami hal seperti itu. Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menyatakan bahwa pelaku tindak kekerasan dan pelecehan seksual akan diproses secara pidana dan akan dimasukkan ke dalam daftar hitam untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Muhibbuddin juga mengajak penumpang yang menjadi korban atau menyaksikan tindak kekerasan atau pelecehan seksual di kereta api untuk segera melaporkannya melalui media resmi KAI atau call center 021-121. Identitas pelapor akan dirahasiakan untuk memberikan perlindungan dan rasa aman. Untuk mencegah tindak pelecehan seksual, KAI telah memperkuat sistem pengawasan dengan menambah personel keamanan, pemasangan CCTV, dan juga menghadirkan fitur Female Seat Maps pada aplikasi Access by KAI agar penumpang wanita dapat memilih kursi dengan lebih nyaman dan aman. Dengan langkah-langkah ini diharapkan tindak kekerasan seksual di kereta api bisa diminimalisir.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita