Maraknya peredaran produk skincare ilegal menjadi sorotan serius dalam seminar bertajuk Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penggunaan Skincare Ilegal & Pembukaan Posko Pengaduan Korban Skincare Ilegal. Acara ini diadakan oleh Komsa FH IKA Universitas Surabaya (Ubaya) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Ubaya dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI). Dua narasumber utama, Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, S.H., M.H., dan Dinda Silviana Putri, S.H., M.H., membahas tentang masalah ini.
Dalam seminar tersebut, Bambang Sugeng menyoroti praktik overclaim yang sering dilakukan oleh pelaku usaha skincare ilegal. Menurutnya, overclaim merugikan konsumen dan bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Ia menekankan pentingnya tidak membuat klaim yang tidak sesuai dengan produk yang dijual. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat mengakibatkan hukuman pidana dan denda yang besar.
Sementara itu, Dinda Silviana menjelaskan hak-hak dasar konsumen yang perlu dipahami dalam penggunaan produk skincare. Konsumen memiliki hak untuk keselamatan, pilihan, informasi, dan pendapat. Dia menyoroti peredaran produk skincare ilegal secara daring yang belum tentu aman dan telah melanggar peraturan BPOM. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap produk yang beredar secara daring untuk melindungi konsumen.
Dengan diselenggarakannya seminar ini, diharapkan masyarakat akan semakin sadar akan hak-hak mereka sebagai konsumen dan akan memilih produk skincare yang aman dan terdaftar secara resmi. Artinya, kesadaran konsumen sangat diperlukan dalam memastikan produk skincare yang mereka gunakan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.