Tuesday, June 24, 2025

Cara Mudah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via JMO

Share

Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Tujuannya adalah untuk menjamin kesejahteraan peserta setelah masa kerja berakhir. Saat ini, pencairan dana JHT semakin mudah dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), sehingga peserta tidak perlu lagi mengantre atau datang ke kantor untuk proses pencairan.

Sebelum melakukan klaim, pastikan bahwa saldo JHT tidak melebihi Rp10.000.000, status kepesertaan sudah nonaktif, dan data pembaruan sudah dilakukan. Langkah pertama adalah mengunduh dan menginstal aplikasi JMO secara gratis dari Google Play Store atau Apple App Store, kemudian login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Setelah masuk, pilih menu “Jaminan Hari Tua” di halaman utama aplikasi, lalu klik “Klaim JHT” untuk memulai proses klaim.

Pastikan bahwa semua syarat klaim telah terpenuhi sebelum melanjutkan: saldo maksimal Rp10.000.000, status kepesertaan nonaktif, dan data sudah diperbarui. Selanjutnya, pilih alasan klaim seperti “Mengundurkan Diri” atau “Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)”, lalu verifikasi data diri dan lakukan verifikasi biometrik dengan swafoto (selfie) sesuai petunjuk. Selanjutnya, isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan informasi rekening bank yang aktif sebelum konfirmasi pengajuan klaim.

Setelah mengajukan klaim, dana JHT akan diproses. Jika saldo di bawah Rp10.000.000, dana akan cair dalam waktu maksimal 1 hari kerja setelah dokumen lengkap. Untuk saldo di atas Rp10.000.000, proses pencairan dapat memakan waktu hingga 5 hari kerja. Untuk melacak status klaim, gunakan menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO. Pastikan untuk memenuhi semua syarat dan langkah-langkah di atas agar klaim dapat diproses tanpa hambatan. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau hubungi layanan pelanggan melalui aplikasi JMO.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita